Terkait Kasus Pembangunan Wisma Atlet di Palembang
Para tersangka ditangkap oleh penyidik KPK pada Kamis, 21 April 2011, sekitar pukul 19.00 WIB di Gedung Kemenpora, Jakarta. Tersangka ditangkap karena diduga sedang melakukan tindak pidana suap-menyuap. Penyidik KPK juga menemukan 3 lembar cek tunai dengan nilai kurang lebih sebesar 3,2 miliar rupiah di lokasi penangkapan. Setelah tertangkap, tersangka dan beberapa saksi dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WM disangkakan melakukan pelanggaran pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan MRM dan MEI disangkakan melakukan pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KPK RI)
Atas perbuatannya, WM disangkakan melakukan pelanggaran pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan MRM dan MEI disangkakan melakukan pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KPK RI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar