Senin, 25 Juli 2011

Penyimpangan APBD Di Mumi'kan

Enam Kuli Tinta Masuk Perangkap Tikus Berdasi


Kapuas Hulu - Di era globalisasi dan reformasi sekarang ini, supremasi hukum hanya menjadi isapan jempol belaka dan yang lebih ironisnya lagi rekayasa para oknum aparat penegak hukum menjebloskan para wartawan melalui persekongkolan antara pengusaha dan penguasa, masih terjadi di Indonesia khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu-Kalimantan Barat.

Pada tanggal 20 Nopember 2010 terjadi penangkapan terhadap 6 (enam) orang kuli tinta (wartawan), 2 diantaranya adalah wartawan surat kabar nasional dan 4 orang lainnya merupakan wartawan lokal surat kabar di Kalimantan Barat. Mereka terpaksa meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polres Kapuas Hulu, hingga dijatuhi vonis dengan masing masing vonis ; Lukmannul Hakim, (Kompas Indonesia) 9 bulan dipotong masa tahanan, Mulyadi (Sinar Pagi Baru) di vonis 6 bulan potong masa tahanan, sementara wartawan lokal lainnya seperti Santo (Media Daerah), Timutius (Kapuas Post), Ninggolan (Harian Berkat) dan Ardiansyah (Berneo News), divonis 1 tahun masa percobaan, ungkap M. Asnan Halib Ketua DPD LSM YLKAMD Kalbar, saat ditemui Integritas.

15 hari sebelum kejadian telah dilakukan kompromi dengan Waka Polres Kapuas Hulu, dengan cara melakukan pencatatan nomor seri uang sebanyak 1000 (seribu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang dijadikan bahan guna menjebak mereka.

Modus of Pranding yang mereka lakukan adalah dengan memberikan uang tersebut kepada Ardiansah (Berneo News) bersama Lukman Nul Hakim (Kompas Indonesia) di sebuah warung minuman. Awalnya bungkusan plastik hitam yang didalamnya berisikan uang ditolak oleh mereka (wartawan), namun dari pak Ateng dengan setengah memaksa meminta Ardiansyah menerima bungkusun (uang) tersebut.

Atas kesepakatan uang tersebut dibawa kerumah Lukmanul Hakim dengan tujuan untuk dijadikan barang bukti penyogokan dari saudara Ateng dan selanjutnya akan di laporkan ke Polres Kapuas Hulu. Ternyata keberuntungan tidak memihak kepada mereka, setibanya dirumah mereka sudah di tunggu oleh petugas Buser Kapuas Hulu di bawah pimpinan Lulu Sihombing dan atas perintah Kasat Reskrim Ahmad Mujahid SH dengan isi perintah penangkapan.

M. Asnan mengatakan, dalam kesaksian saudara Jakaria (Buser) dipengadilan yang intinya menjelaskan bahwa rencana penyergapan tersebut sudah ada seminggu sebelum kejadian.

Dari persidangan sebanyak 13 kali persidangan dengan Ketua Persidangan Jaksa I Penuntut Umum JPU Samsuri SH, SE, dan Ketua Majelis oleh Hakim Sianipar, menjatuhkan sanksi hukuman sesuai tuntutan, vonis dari pengadilan sangat di sayangkan oleh masyarakat Kapuas Hulu, karena vonis yang diberikan tersebut tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Sementara saksi (korban) terlepas dari segala tuntutan, jelas ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Kapuas Hulu. Seharusnya pengadilan harus lebih jeli dalam menangani kasus ini, bukan sekedar menanyakan darimana uang tersebut tetapi juga melakukan kroscek mengapa korban memberikan uang tersebut kepada wartawan. Tentunya ini memiliki alasan, jika memang korban sama sekali tidak merasa telah melakukan kesalahan, tentunya dia juga tidak perlu memberikan uang kepada wartawan.

Mereka (wartawan) tersebut awalnya memberitakan pelaksanaan Proyek Transimigrasi Nanga Kalis khususnya dugaan penyimpangan proyek Drainase Desa Jaras yang nota-benenya, dana proyek tersebut malah digunakan untuk pembuatan kolam Ikan arwana milik korban (saudara Ateng) senilai kurang lebih 2 Miliyar. Kontraktor pelaksana proyek tersebut adalah saudara Ateng sendiri dan pada pelaksanaanya tidak selesai.

Bahkan kasus dugaan penyimpangan dana APBD ini diperkuat oleh saksi yang dalam pengakuanya ditemukan adanya kerugian Negara yang dikembalikan sebesar Rp. 70.000.000,-. Hal ini dibenarkan oleh saudara Mikael salah satu staf Dinas Cipta Karya ketika menjadi saksi dalam persidangan.

“ Mereka (wartawan) hanya masih dalam kontek menerima uang dan belum digunakan untuk apa-apa. Sementara kasus yang lebih besar dan melibatkan pejabat instansi pemerintah dalam kasus dugaan penyimpangan dana APBD (proyek drainase) yang ditemukan para kuli tinta tersebut, tidak ditelusuri dan di sidangkan. “ ungkap Asnan.

Wartawan bertugas mencari berita dan ketika mendapatkan berita yang jika dipublikasikan akan menyeret beberapa orang kedalam penjara, para pelaku kejahatan mulai kelimpungan (gelisah) seghingga banyak cara dilakukan agar temuan-temuan itu bisa diredam bahkan kalau bisa di Peti Es kan.

Hukum sepertinya buta terhadap orang-orang yang memiliki kekuasaan dan berdompet tebal. Hal ini memang bukan peristiwa yang baru di Indonesia bahkan di seluruh dunia sekalipun, namun sayangnya ketidak adilan itu terjadi secara terang-terangan.

Semua masyarakat Kapuas Hulu khusunya dan Kalimantan Barat pada umumnya, meminta agar pengadilan melakukan peninjauan atau menindak lanjuti mengenai temuan adanya dugaan penyimpangan uang Negara yang merupakan awal kasus terhadap penangkapan wartawan-wartawan tersebut yang secara jelas melibatkan saudara Ateng.
“Kasus ini akan disampaikan (diteruskan) ke Satgas Mafia Hukum di Komisi 11 DPR RI dan Mahkamah Yudisial, agar segera melakukan investigasi dalam mengusut tuntas kasus tersebut, demi tegaknya Reformasi Hukum, “ tegas Asnan. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar