Sabtu, 30 Juli 2011

Lahan Sawit Di Nina Bobokan


Surat Izin Bergentayangan Mengincar Para Investor
                                                 
                                         
R Mustafa B.Sc
Pontianak - Pembangunan suatu daerah dalam peningkatan mutu Sumber Daya Alam (SDA) yang efektif serta efisien guna kelangsungan kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) itu sendiri, tentunya harus berjalan sesuai dengan acuan-acuan (peraturan) yang telah ditetapkan. Banyak perizinan pembukaan lahan untuk sektor-sektor industri seperti perkebunan, pertanian dan perikanan mampu menyerap SDM sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran di suatu daerah.
Kabupaten-kabupaten berkembang ditanah air banyak memanfaatkan sektor-sektor industri tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Kabupaten-kabupaten di propinsi Kalimantan Barat banyak memanfaatkan perkebunan sebagai salah satu basis ekonomi rakyatnya, pembukaan lahan pertanian dan sawit sangat membantu tugas pemerintah dalam pembangunan daerah dan yang lebih utama adalah menyangkut kesejahteraan ekonomi kerakyatan.
Namun kebijakan-kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan izin terutama dalam pembukaan lahan perkebunan sawit, seringkali mengalami kendala. Mulai dari ukuran luas lahan, persetujuan masyarakat setempat hingga proses mendatangkan investor-investor dari dalam/luar negeri dan lain sebagainya, sering terjadi ketidak-efektifannya waktu (lambat).
Dalam ketentuannya, izin pembukaan lahan perkebunan sawit wajib dijalankan sebagaimana mestinya (dikerjakan).
Seperti yang pernah disampaikan Wakil Gubernur Kalbar, Cristiandy Sanjaya (27/6), jika diketahui ijin yang sudah dikeluarkan untuk perkebunan sawit tidak dilaksanakan atau tidak operasional di lapangan, maka pihaknya akan merekomendasikan untuk dicabut. Namun sebelum di cabut hendaknya dilakukan penyelidikan terlebih dahulu dilapangan.
Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan dan peluang kepada perusahaan perkebunan sawit yang benar-benar ingin membuka perkebunan sawit di Kalbar. Sebab apabila izin yang telah dikeluarkan itu tidak dijalankan maka investor yang berkeinginan masuk akan mengalami kesulitan untuk masuk ke Kalbar karena lahannya dianggap sudah habis/tidak ada lagi.
Menurut hasil survey yang pernah dikumpulkan tim DPD Aliansi Wartawan Indonesia Kalimantan Barat mengatakan, sejumlah permasalahan lain adalah masih adanya lahan yang masih terlantar, perijinan yang tumpang tidih dengan sektor lainnya karena tidak jelasnya RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah), lahan yang tidak dikerjakan secara benar (maksimal), masalah kebun plasma dan banyaknya perijinan palsu serta tidak aktif beredar bahkan diperjual belikan.
“Banyak orang-orang yang menawarkan ijin-ijin perkebunan, padahal ijin tersebut sudah tidak berlaku lagi atau berada dalam masalah. Dan ijin-ijin tersebut dibawa para calo yang selalu bergentayangan menawarkan jasanya. Bahkan seorang sopir pun, dapat membawa izin-izin tersebut,” tegas R Mustafa, B.Sc Ketua Umum DPP AWI disela-sela Kongres AWI ke II kemarin di Jakarta.
 “ Bukankah lebih baik izin yang didapat itu digunakan dengan serius dan komitmen untuk dikembangkan bukannya di nina bobokan. Tapi justru malah izinnya diperjual belikan oleh calo-calo kepada investor-investor, sementara lahannya tidak digarap, yang lebih sedih dan tragisnya investor-investor itu disugguhi dengan pemandangan perkebunan sawit milik tetangga (perusahaan lain). “ terang Mustafa.

1 komentar: